Pakaian Adat Yogyakarta merupakan bagian integral dari seni dan budaya Jawa Tengah. Menurut sejarah, pakaian ini diilhami oleh pakaian kerajaan Jawa pada abad ke-16. Pakaian ini melambangkan keanggunan, kebesaran, dan kehalusan budi pekerti seseorang. Pakaian Adat Yogyakarta terdiri dari beberapa jenis pakaian, termasuk blangkon, baju, kain

Baju tirakatan sesuai dengan namanya adalah baju yang dikenakan dalam upacara tirakatan atau upacara tuguran oleh para pria. Komponen dari pakaian adat Yogyakarta ini terdiri dari sikepan, kendhit, kain batik yang bemotifkan parang barong, kamus timang (ikat pinggang), keris branggah, dan kuluk polos (penutup kepala).

Buku-buku cetak dalam bahasa Jawa mulai muncul sejak tahun 1830-an, awalnya dalam aksara Jawa, walaupun kemudian alfabet Latin juga mulai digunakan. Sejak pertengahan abad ke-19, bahasa Jawa mulai digunakan dalam novel, cerita pendek, dan puisi bebas. Kini, bahasa Jawa digunakan dalam berbagai media, mulai dari buku hingga acara televisi.

Blangkon yogya mempunyai mondolan, hal ini dikarenakan pada waktu itu, awalnya laki-laki Jogja memelihara rambut panjang kemudian diikat keatas (seperti Patih Gajah Mada) kemudian ikatan rambut disebut gelungan kemudian dibungkus dan diikat, lalu berkembang menjadi blangkon. Kemudian menjadikan salah satu filosofi masyarakat jawa yang pandai menyimpan rahasia, tidak suka membuka aib orang lain

SURJAN. Pakaian adat pria ini merupakan pakaian adat model Yogyakarta walaupun konon katannya Surjan merupakan pakaian khas dari kerajaan Mataram sebelum terpecah menjadi dua, Surakarta dan Yogyakarta. Surjan awalnya diciptakan oleh Sunan Kalijaga yang diinspirasi oleh model pakaian pada waktu itu dan selanjutnya digunakan oleh Mataram.

Etimologi. Kata Pecel (dari Jawa: ꦥꦼꦕꦼꦭ꧀, translit. Pêcêl) yang berarti "tumbuk" atau dihancurkan dengan cara ditumbuk. Sejarah. Pecel merupakan makanan kuno yang sudah ada sejak abad ke-9 masehi, era kerajaan Mataram Kuno dibawah pemerintahan raja Rakai Watukura Dyah Balitung (898-930 M) yang tercatat dalam Kakawin Ramayana.Pecel juga tertulis dalam Prasasti Taji Ponorogo (901 M Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Propisni Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati. Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan .
  • 50uw04b020.pages.dev/293
  • 50uw04b020.pages.dev/196
  • 50uw04b020.pages.dev/303
  • 50uw04b020.pages.dev/95
  • 50uw04b020.pages.dev/117
  • 50uw04b020.pages.dev/140
  • 50uw04b020.pages.dev/134
  • 50uw04b020.pages.dev/44
  • 50uw04b020.pages.dev/153
  • deskripsi blangkon jogja dalam bahasa jawa